KEBIJAKAN PRIVASI DAN OTORISASI

    PT Fintek Digital Indonesia (Kredito) berkomitmen tinggi untuk menjaga privasi dari konsumen kami. Informasi yang didapatkan oleh PT Fintek Digital Indonesia hanya akan digunakan untuk keperluan usaha PT Fintek Digital Indonesia sehubungan dengan proses layanan pendanaan yang dilakukan oleh konsumen/pengguna layanan aplikasi Kredito, termasuk namun tidak terbatas pada analisa kelayakan calon penerima dana, keperluan untuk memproses transaksi, melaksanakan perintah pengadilan, proses hukum yang berlaku dan proses pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. PT Fintek Digital Indonesia tidak akan membagikan infomasi pribadi konsumen dan ex-konsumen kepada pihak ketiga manapun selain Untuk keperluan di atas.

    Terkait dengan penjelasan tersebut di atas, setiap pengguna aplikasi Kredito wajib mematuhi kebijakan privasi dan otorisasi sebagai berikut:

A. KETENTUAN UMUM

  1. Kredito adalah perusahaan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia;
  2. Pengguna adalah individu atau badan hukum yang cakap di hadapan hukum untuk mewakili dirinya sendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
  3. Pengguna berkeinginan untuk menggunakan layanan Kredito;
  4. Kredito wajib melakukan verifikasi identitas pengguna;
  5. Pengguna bersedia memberikan informasi pribadi dan perusahaan (untuk pengguna yang berbadan hukum) untuk digunakan oleh Kredito;
  6. Afiliasi adalah setiap perusahaan atau Badan Hukum yang (a) mengendalikan suatu Pihak baik secara langsung maupun tidak langsung, atau (b) yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh suatu Pihak, atau (c) dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh perusahaan atau badan yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan suatu Pihak. Konteks “Pengendalian” dalam Pasal ini adalah kepemilikan langsung atau tidak langsung atas mayoritas saham atau hak suara dalam suatu perusahaan, kemitraan atau badan hukum;
  7. Akun Kredito adalah identitas unik yang diberikan kepada Pengguna ketika menggunakan Layanan Kredito;
  8. Untuk pengguna perorangan, data pribadi berarti termasuk namun tidak terbatas pada (i) nama, (ii) tanda pengenal/identitas, (iii) alamat, (iv) nomor telepon dan alamat surat elektronik yang biasa digunakan, (v) informasi biometrik, (vi) kontak darurat (vii) dan informasi tambahan lainnya yang diperlukan Kredito dalam melakukan verifikasi identitas calon penerima dana;
  9. Untuk pengguna yang berbentuk badan hukum, data pribadi berarti termasuk namun tidak terbatas pada (i) nama pengurus, (ii) tanda pengenal/identitas, (iii) alamat, (iv) nomor telepon dan alamat surat elektronik yang biasa digunakan, (v) akta pendirian perusahaan & pengesahan/persetujuan Menteri Hukum & HAM atas akta pendirian perusahaan (‘Menkumham’), (vi) NPWP, (vii) anggaran dasar perusahaan/perubahan terakhir dan pengesahan/persetujuan Menkumham, (viii) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/izin usaha, (ix) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB, (x) Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan (SKDU/SKDP), (xi) dan informasi tambahan lainnya yang diperlukan Kredito dalam melakukan verifikasi identitas penerima dana;
  10. Keadaan Kahar berarti suatu keadaan atau kejadian yang berada di luar kendali yang tidak disebabkan karena kelalaian salah satu Pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelum Para Pihak menandatangani Perjanjian serta yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian. Keadaan atau kejadian tersebut termasuk namun tidak terbatas pada: kebakaran, banjir, gempa bumi, angin topan, letusan gunung berapi, wabah penyakit, pemogokan buruh, perang atau tindakan kekerasan atau sejenisnya baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan secara tegas, tindakan Pemerintah untuk mengubah/mecabut/menerbitkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan usaha Kredito. Keadaan Kahar tidak termasuk kekurangan atau ketiadaan dana Pengguna atau pencabutan izin usaha;
  11. Layanan Kredito meliputi, tetapi tidak terbatas pada penilaian kredit, penyaluran dana, penagihan dana pinjaman dan penerimaan pembayaran dari penerima dana dan layanan lainya yang disediakan oleh Kredito, sebagaimana dapat diakses melalui Sistem Elektronik Kredito;
  12. Pemerintah berarti pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh otoritas terkait termasuk pemerintah daerah, badan dan biro yang berwenang;
  13. Pihak Ketiga berarti setiap pihak selain Kredito dan Pengguna;
  14. POJK 10 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
  15. Sistem Elektronik Kredito berarti sarana teknologi informasi yang dimiliki oleh Kredito dan aplikasi mobile Kredito yang dikelola oleh Kredito berserta layanannya dalam rangka penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian layanan pendanaan berbasis teknologi informasi;
  16. Untuk mendaftar pada situs dan aplikasi Kredito, pengguna harus berusia 18 (delapan belas) tahun ke atas;
  17. Untuk badan hukum yang mengajukan aplikasi peminjaman dana dapat menghubungi Kredito melalui email dan telepon yang tertera di situs Kredito;
  18. Pengguna bersedia memberikan Data Pribadi Pengguna kepada dan mengizinkan Kredito untuk mengumpulkan, menggunakan, serta menyimpan Data Pribadi Pengguna untuk keperluan verifikasi calon penerima dana;
  19. Kredito akan menerima, mengumpulkan, menggunakan dan menyimpan serta menjaga kerahasiaan Data Pribadi Pengguna. Data-data ini hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas Pengguna sebagai calon penerima dana dan pelaksanaan evaluasi kelayakan pemberian dana;
  20. Pengguna dilarang untuk menyebarluaskan atau membagi setiap informasi yang diperolehnya melalui penggunaan layanan Kredito baik informasi mengenai Kredito maupun mengenai Pengguna, kepada pihak ketiga manapun tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Kredito sebelumnya.

B. DATA PRIBADI PENGGUNA

  1. Pengguna memberikan otorisasi kepada Kredito untuk mengumpulkan dan menggunakan Data Pribadi Pengguna;
  2. Data Pribadi Pengguna yang wajib diberikan kepada Kredito dapat dikumpulkan, digunakan, disimpan oleh Kredito termasuk namun tidak terbatas pada;
    1. Identitas diri pengguna Perorangan; seperti (i) nama, (ii) tanda pengenal/identitas, (iii) alamat, (iv) nomor telepon dan alamat surat elektronik yang biasa digunakan, (v) NPWP, (vi) informasi biometrik, (vii) kontak darurat (viii) dan informasi tambahan lainnya yang diperlukan Kredito dalam melakukan verifikasi identitas calon penerima dana;
    2. Identitas pengguna Badan Hukum; seperti (i) nama pengurus, (ii) tanda pengenal/identitas, (iii) alamat, (iv) nomor telepon dan alamat surat elektronik yang biasa digunakan, (v) akta pendirian perusahaan & pengesahan/persetujuan Menteri Hukum & HAM atas akta pendirian perusahaan (‘Menkumham’), (vi) NPWP, (vii) anggaran dasar perusahaan/perubahan terakhir dan pengesahan/persetujuan Menkumham, (viii) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/izin usaha, (ix) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/NIB, (x) Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan (SKDU/SKDP), (xi) dan informasi bisnis tambahan lainnya yang diperlukan Kredito dalam melakukan verifikasi identitas calon penerima dana;
    3. Rekening bank Pengguna;
    4. Tempat saat Pengguna melakukan pendaftaran akun Kredito di Sistem Elektronik Kredito;
    5. Informasi transaksi melalui Akun Kredito;
    6. Informasi dari Pihak Ketiga terkait Pengguna;
    7. Informasi yang diberikan pada saat Pengguna menghubungi tim layanan pelanggan Kredito, saat Pengguna dihubungi oleh bagian verifikasi Kredito dan informasi yang diberikan saat Pengguna berpartisipasi dalam survey dan kuisioner dari Kredito;
    8. Informasi yang dikumpulkan saat Pengguna berinteraksi dengan Afiliasi dan mitra bisnis Kredito.
  3. Pengumpulan Data Pribadi Pengguna oleh Kredito dilakukan dengan melakukan akses terhadap aplikasi yang diunduh pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan Kredito akan melindungi data Pengguna;
  4. Pengguna dapat mengubah Data Pribadi Pengguna sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh Kredito dengan menginformasikannya kepada Kredito.

C. PENGGUNAAN DATA PRIBADI PENGGUNA

  1. Pengguna memberikan otorisasi kepada Kredito untuk mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, mengungkapkan dan/atau memproses Data Pribadi Pengguna untuk kepentingan berikut ini:
    1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Memproses, mengadministrasikan, mengelola, dan menangani layanan atau produk yang disediakan oleh pihak ketiga mana pun kepada Kredito;
    3. Mengembangkan, meningkatkan atau menyediakan layanan dan produk yang digunakan untuk identifikasi Pengguna, verifikasi, penilaian kredit dan/atau profil risiko yang ditawarkan atau akan ditawarkan oleh Kredito atau pihak ketiga lainnya;
    4. Melatih model dan algoritma kecerdasan buatan atau pembelajaran mesin sehubungan dengan pengembangan, peningkatan, atau penyediaan layanan dan produk yang ditawarkan oleh Kredito atau pihak ketiga lainnya;
    5. Pemberitahuan kepada Pengguna tentang status Layanan Kredito, informasi tentang Layanan Kredito, promosi dan informasi elektronik komersial lainnya;
    6. Pencegahan perbuatan melawan hukum; dan
    7. Penggunaan lainnya yang diizinkan oleh Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Dengan tunduk pada ketentuan di atas, Kredito dapat bekerjasama dan melakukan pertukaran Data Pribadi Pengguna untuk keperluan mitigasi risiko dengan pihak:
    1. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
    2. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”);
    3. Biro Kredit;
    4. Payment Gateway Partner dan Payment Channel Partner;
    5. Karyawan, Pegawai dan Direktur Kredito; dan
    6. Penyelenggara layanan pendukung berbasis teknologi informasi untuk kebutuhan proses pemberian dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti layanan tanda tangan elektronik, asuransi, layanan identifikasi dan verifikasi, lembaga pengolah data (selain data kredit), perusahaan jasa penagihan dan pihak terkait lainnya.
  3. Terkait kontak darurat yang diberikan oleh Pengguna kepada Kredito, Pengguna dengan ini memberikan hak kepada Kredito untuk melakukan panggilan telepon pada kontak darurat tersebut untuk kepentingan verifikasi;
  4. Kredito akan melakukan akses ke lokasi, kamera dan mikrofon Pengguna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA

    Kredito akan berupaya sebaik mungkin menjaga kerahasiaan setiap Data Pribadi Pengguna, baik yang disampaikan langsung oleh Pengguna pada saat pendaftaran Akun Kredito maupun yang dikumpulkan oleh Kredito berdasarkan kebijakan privasi ini, baik dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang teruji keamanannya secara fisik, elektronik dan administrasi.

E. PENYIMPANAN DATA PRIBADI PENGGUNA

  1. Semua Data Pribadi Pengguna yang diterima Kredito akan disimpan dengan aman di negara Indonesia;
  2. Setelah lewatnya jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam poin F, Pengguna dapat meminta Kredito untuk memusnahkan Data Pribadi Pengguna pada Sistem Elektronik Kredito.

F. JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN DAN PENYIMPANAN DATA PENGGUNA

    Perlindungan serta penyimpanan Data Pengguna berlaku efektif sejak tanggal pendaftaran Akun Kredito atas nama Pengguna pada Sistem Elektronik Kredito sampai dengan tanggal berakhirnya kewajiban Kredito menyimpan data Pengguna tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

G. PERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Kredito menjamin bahwa Kredito adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana diatur oleh Undang-Undang yang berlaku dan akan menjaga keberlakuan izin usaha tersebut sampai dengan berakhirnya Perjanjian terhadap penggunaan Aplikasi Kredito;
  2. Pengguna adalah warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang cakap secara hukum serta mampu bertindak untuk dan atas namanya sendiri atau atas nama badan hukum berdasarkan hukum Indonesia;
  3. Pengguna merupakan pemilik Data Pribadi atau data badan hukum dan berhak mengungkapkan Data Pribadi dan data badan hukum Pengguna kepada Kredito;
  4. Pengguna adalah satu-satunya pihak yang dapat menggunakan akun Kredito milik Pengguna;
  5. Pengguna akan menjaga kerahasiaan kata sandi Akun Kredito milik Pengguna;
  6. Pengguna bertanggung jawab sendiri untuk semua tindakan dan pernyataan yang dibuat dengan menggunakan Akun Kredito dan kata sandi Akun Kredito milik Pengguna;
  7. Pengguna memberikan data yang akurat, benar, valid, terkini dan lengkap sesuai dengan persyaratan pendaftaran Akun Kredito;
  8. Pengguna menaati semua instruksi, syarat dan ketentuan yang berlaku pada saat mengajukan permohonan melalui Sistem Elektronik Kredito;
  9. Pengguna tidak akan memperoleh atau berusaha memperoleh informasi selain yang disediakan pada Sistem Elektronik Kredito terkait layanan Kredito dengan cara melanggar hukum atau Perjanjian ini;
  10. Kredito berizin dan diawasi oleh OJK;
  11. Dengan tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kredito akan menjaga kerahasian Data Pribadi Pengguna dalam Sistem Elektronik Kredito; dan
  12. Kredito akan menggunakan Data Pribadi Pengguna untuk kepentingan permohonan pendanaan dan pemutakhiran layanan Kredito kepada Pengguna.

H. INDEMNIFIKASI

    Pengguna wajib melindungi, mengganti rugi dan membebaskan Kredito dari dan terhadap segala klaim, kerugian, pertanggungjawaban, tuntutan, gugatan serta putusan (termasuk biaya hukum) yang timbul karena adanya:

  1. Kerugian Pihak Ketiga;
  2. Penyalahgunaan Data Pribadi oleh pihak lain selain Kredito;
  3. Penggunaan Akun Kredito oleh Pengguna;
  4. Penggunaan dana pinjaman oleh Pengguna;
  5. Pengungkapan Kata Sandi kepada Pihak Ketiga yang dilakukan bukan oleh Kredito;
  6. Tautan terhadap situs selain Sistem Elektronik Kredito;
  7. Masalah yang terdapat pada sistem bank yang digunakan dan dipilih Pengguna;
  8. Masalah jaringan operasi terkait koneksi bank atau faktor Keadaan Kahar lainnya;
  9. Penggunaan atau kegagalan Pengguna dalam menggunakan layanan Kredito;
  10. Kesalahpahaman Pengguna atas layanan Kredito;
  11. Kerugian lain yang timbul dari layanan Kredito yang tidak disebabkan oleh Kredito;
  12. Setiap kerusakan yang disebabkan oleh serangan peretas, gangguan atau serangan virus pada ponsel, penyesuaian teknis di sektor telekomunikasi, penutupan sementara karena peraturan pemerintah, dan kerusakan lainnya yang bukan merupakan kesalahan informasi yang telah diotentikasi Kredito bocor, hilang, dicuri atau dirusak;
  13. Tidak terpenuhinya faktor validitas, akurasi, ketepatan, keandalan, kualitas, stabilitas, kelengkapan atau ketepatan waktu dari informasi dan teknologi pada layanan Kredito.

I. PERUBAHAN PADA KEBIJAKAN PRIVASI

  1. Pengguna setuju bahwa Kredito atas dasar pertimbangan Kredito sendiri, dapat mengubah atau menambahkan persyaratan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas persyaratan tersebut akan berlaku setelah Kredito mengumumkan perubahan atau penambahan Perjanjian tersebut melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh Kredito. Perubahan Perjanjian akan berlaku efektif segera setelah dipublikasikan;
  2. Pengguna dapat mengakses perubahan Perjanjian tersebut melalui halaman Sistem Elektronik Kredito dan layanan Kredito;
  3. Jika Pengguna memutuskan untuk tetap menggunakan layanan Kredito setelah pemberitahuan perubahan tersebut berlaku efektif, maka Pengguna dianggap telah sepenuhnya membaca, memahami dan sepakat atas seluruh isi kebijakan privasi ini termasuk segala perubahannya;
  4. Jika Pengguna tidak setuju dengan isi dari perubahan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 (tiga), Pengguna wajib segera menginformasikan penolakan tersebut kepada Kredito dan sepakat untuk berhenti menggunakan layanan Kredito, kecuali Pengguna memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran angsuran atau pelunasan atas Perjanjian Pemberian Dana.

J. PENAFIAN

  1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana ("Lender") dalam hal ini penyelenggara tetap berkomitmen dan bertanggung jawab secara moril untuk melakukan penagihan terhadap setiap tagihan yg gagal bayar. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna ("Pemanfaatan Data") pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman kegiatan pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi kewajiban.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan layanan pendanaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.